LSP Administrasi Profesional Indonesia

PELAYANAN PELANGGAN

UNIT KOMPETENSI :

1 N.821100.006.01 Membuat Laporan Tertulis
2 N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/ Pelanggan
3 N.821100.045.02 Memberikan Pelayanan kepada Pelanggan
4 N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
5 N.821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
6 N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu

Scroll to Top