LSP Administrasi Profesional Indonesia

SERVICE EXCELLENCE

UNIT KOMPETENSI :

1 N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/ Pelanggan
2 N.821100.045.02 Memberikan Pelayanan kepada Pelanggan
3 N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
4 N.821100.047.01 Menangani Konflik
5 N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
6 N.821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
7 N.821100.050.01 Melaksanakan Aktivitas Protokoler
8 N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
9 N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu

Scroll to Top